Pengenalan Aplikasi Simpaw
Guna membantu proses data untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU menyiapkan aplikasi yang dinamai Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW). Aplikasi ini berbasis web untuk membantu mengolah data PAW.
Penjelasan ini disampaikan Eddy, kasubag Teknis Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur saat rapat kordinasi dengan mengundang Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Operator Simpaw Se-Jatim. “Berguna untuk mengolah data Anggota DPR, DPD dan DPRD mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan,” jelas Eddy, Senin (09/12/2019).
Aplikasi tersebut terdiri dari dua bagian yaitu halaman untuk admin dan halaman publikasi untuk masyarakat. Saat ini juga dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap data baru yang akan diolah serta dapat digunakan secara berkelanjutan.
Sementara menurut Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, beberapa kebutuhan yang harus disiapkan KPU adalah komputer (PC/laptop), sistem operasi (Windows, Linux, etc.), browser update terbaru (Mozilla, Chrome, IE, Opera, etc.), koneksi internet dan pengguna aplikasi (User).
“Sedangkan user atau pengguna aplikasi SIMPAW terbagi tiga yaitu super admin, operator dan publik/masyarakat. Untuk pengguna dari masyarakat, tidak mempunyai akun untuk login, akan tetapi dapat memperoleh informasi terkait PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD yang disediakan pada halaman publikasi,” urai Insan.
Kegiatan ini berlangsung di aula KPU Kabupaten Pasuruan pada tanggal 8 – 9 Desember 2019. Selain pengenalan terkait aplikasi SIMPAW, juga rapat koordinator tentang mekanisme PAW jika ada anggota dewan yang berhenti di masing-masing kabupaten/kota. (kpugres/vet)